Pada PPPK Guru 2022 ini ada 3 kelompok yang bisa mendaftar berdasar Permenpan-RB 20/2022.
1. Pelamar Umum
- Lulusan PPG yang terdaftar di dalam database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
- Tercatat di Dapodik.
Baca Juga: Tes SKD STIS Pada Seleksi Sekolah Kedinasan 2022, Cermati Nilai Minimal dan Skor Aman Agar Lolos
2. Pelamar Prioritas
Prioritas I:
- Tenaga honorer eks kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
- Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
- Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
Prioritas II
- THK-II
Prioritas III
- Guru non-ASN sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerjanya minimal 3 tahun.
Baca Juga: Segini Skor Aman untuk LOLOS TES SKD IPDN 2022, Cek Juga Nilai Minimal TKP, TIU, dan TWK di Sini
Berikut syarat bagi pelamar prioritas dan pelamar umum yang ingin mengikuti PPPK Guru 2022:
1. Syarat Umum