Cek di Sini! Ada 2 Formasi PPPK 2022 yang Dibuka, Cermati Syarat untuk Bisa Mendaftar

- 21 Juni 2022, 05:10 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK. / Cek di Sini! Ada 2 Formasi PPPK 2022 yang Dibuka, Cermati Syarat untuk Bisa Mendaftar
Ilustrasi seleksi PPPK. / Cek di Sini! Ada 2 Formasi PPPK 2022 yang Dibuka, Cermati Syarat untuk Bisa Mendaftar /
  • Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, berdasarkan keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Tidak pernah diberhentikan secara hormat berdasarkan permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian RI, atau pegawai swasta.
  • Usia pelamar minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.
  • Bukan anggota atau pengurus partai politik, maupun terlibat politik praktis.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.
  • Mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau D4 sesuai syarat.
  • Syarat lain sesuai kebutuhan jabatan.

Baca Juga: CEK LAGI! Skor Aman Lolos SKD IPDN 2022, Segini Nilai Minimal TWK, TIU, dan TKP yang Wajib Dicapai Peserta

2. Syarat Khusus Untuk Pelamar Disabilitas

  • Pelamar wajib menyertakan video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari dalam melakukan tugas sebagai pendidik.
  • Surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat disabilitas.
  • Persyaratan yang disebutkan di atas wajib diverifikasi Panitia Seleksi Instansi Daerah. Pihak panitia juga bisa melakukan konsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.

Baca Juga: Nilai Minimal Yang Harus Diraih Untuk Lolos Tes SKD IPDN pada Seleksi Sekolah Kedinasan 2022

PPPK Kesehatan

Di tahun 2022 ini, Pemerintah juga akan mengangkat tenaga kesehatan yang bukan Aparatur Sipil Negara (Non ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini dilakukan karena masih kurangnya jumlah tenaga kesehatan terutama di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah.

Pemerintah mentargetkan lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan Non ASN, seperti tenaga honorer untuk dapat beralih status menjadi PPPK tahun ini.

Baca Juga: Ini Skor Minimal SKD yang Wajib Diraih Peserta Agar Lolos Poltekip 2022, Catat Juga Range Nilai Amannya

Tenaga kesehatan Non ASN yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK), PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.

Rincian kebutuhan jumlah tenaga kerja kesehatan untuk posisi dokter 11.075, dokter gigi 1.209, perawat 102.521, bidan 72.176, tenaga kesmas 7.526, tenaga kefarmasian 4.393, ATLM 7.515, tenaga gizi 144, dan tenaga kesling 122. 

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah