Terbaru! Naik Kereta Api Wajib Booster atau Harus Tunjukkan Tes Antigen atau PCR Berlaku Mulai 17 Juli 2022

- 16 Juli 2022, 23:50 WIB
Terbaru! Naik Kereta Api Wajib Booster atau Harus Tunjukkan Tes Antigen atau PCR Berlaku Mulai 17 Juli 2022
Terbaru! Naik Kereta Api Wajib Booster atau Harus Tunjukkan Tes Antigen atau PCR Berlaku Mulai 17 Juli 2022 /Instagram @tentangkereta/

"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Joni dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Inilah Daftar Mobil yang Masih Diperbolehkan Mengisi Bensin Pertalite, Ada Xpander dan Avanza

Baca Juga: Simak Skor Aman Untuk Lolos Tes SKD Poltekip , Cermati Berapa Kisaran Nilai Tertinggi dan Nilai Terendah

Joni pun mengajak calon pelanggan kereta api untuk melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 di lokasi-lokasi yang telah Pemerintah tetapkan.

"KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub Nomor 72 pada 17 Juli mendatang," imbuh Joni.

Baca Juga: UPDATE Hasil Semifinal Singapore Open 2022, Ganda Putri Apri/Fadia Melaju Ke Babak Final

Aturan baru mengenai syarat naik kereta api harus mulai disimak oleh para calon penumpang, yang tersedia lengkap dalam artikel ini.

Berikut ini syarat naik kereta api jarak jauh dan lokal untuk keberangkatan mulai 17 Juli 2022.

Syarat naik kereta api jarak jauh

  • Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
  • Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau tes RT-
  • PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Baca Juga: PT Pertamina Umumkan Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Berlaku Per 10 Juli 2022, Ini Daftar Harganya

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x