PORTAL MOJOKERTO - Soal di mana Irjen Ferdy Sambo ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka menjadi salah satu pertanyaan yang banyak ditanyakan publik.
Irjen Pol Ferdy Sambo dikabarkan ditahan di Rutan Mako Brimob usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal tersebut dibenarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dirinya juga menyampaikan bahwa hingga sekarang Irjen Ferdy Sambo masih ditempatkan di tempat khusus di Rutan Brimob.
Mantan Kadiv Propam Polri secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam.
Saat konferensi pers, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan Irjen Ferdy Sambo masih ditempatkan di tempat khusus di Rutan Brimob guna pemeriksaan.
"Irjen FS saat ini dipatsuskan di Rutan Brimob, tentunya setelah penetapan tersangka akan ditahan dan akan diputuskan apakah akan ditahan di Rutan Brimob atau tempat lain setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka," ucap Sigit.
Baca Juga: Putri Candrawathi Masih Terguncang dan Trauma Berat, LPSK: Butuh Psikiater Bukan Psikolog
Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo kini resmi ditahan penyidik di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok.
"(Ferdy Sambo ditahan) di Mako Brimob," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari PMJ News, Rabu 10 Agustus 2022.
Diungkap oleh Kapolri tadi malam, Selasa 9 Agustus 2022, empat tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J memiliki peran masing-masing.
Seperti yang disangkakan sebelumnya, empat tersangka tersebut terjerat pasal pembunuhan berencana. Mereka secara sadar bekerja sama dalam menghilangkan nyawa Brigadir J.
Bharada E merupakan pelaku penembakan terhadap korban Brigadir J. Bharada E mengaku bahwa dirinya diutus Irjen Sambo untuk menembak Brigadir J.
Tersangka kedua yang ditetapkan adalah Bripka RR yang bertugas membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Sama seperti Bripka RR, tersangka KM saat peristiwa pembunuhan tersebut juga ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Kapolri Tuai Pujian Usai Jadikan Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Di sisi lain Irjen Ferdy Sambo adalah sang "sutradara" yang menyuruh Bharada E melakukan penembakan Brigadir J hingga tewas.
Irjen Ferdy Sambo merupakan dalang yang menyusun skenario pembunuhan berencana Brigadir J agar seolah-olah tampak seperti peristiwa tembak menembak.
Irjen Ferdy Sambo juga yang menembakkan peluru ke arah dinding rumah dinasnya menggunakan senjata Brigadir J untuk mengaburkan pembunuhan.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Alami Trauma Berat, LPSK: Putri Candrawathi Masih Terguncang Butuh Psikiater
Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dan djerat dengan pasal pembunuhan berencana atas kasus Brigadir J.
Alhasil, pasal pembunuhan berencana yang menjerat Irjen Ferdy Sambo dapat membawanya kepada ancaman hukuman mati.
Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Irjen Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.
***