Babak Baru! Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Resmi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 19 Agustus 2022, 17:15 WIB
Babak Baru! Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Resmi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Babak Baru! Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Resmi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J /ANTARA/Antara

PORTAL MOJOKERTO - Kasus pembunuhan Brigadir J memasuki babak baru, kini Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini berarti sudah ada lima tersangka yang terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Mengenal Metode Scientific Crime Investigation yang Mampu Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apa Itu?

Polri menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sempat terkendala karena kondisi psikologis Putri Candrawathi yang dikabarkan masih terguncang, Polri akhirnya dapat melakukan pemeriksaan yang sudah dilakukan pekan ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, istri Irjen Ferdy Sambo tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Pecah Rekor Penonton Tertinggi! Drakor Extraordinary Attorney Woo Bakal Bikin Season Kedua

“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022 sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Penetapan PC sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime Investigation oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara.

Baca Juga: Menjelaskan Kondisi Hubungan Asmara, Ternyata Ini Arti Kata Red Flag, Yellow Flag, hingga Green Flag

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime Investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” jelasnya.

Bareskrim Polri merampungkan berkas kasus empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga: Tak Hanya Mengedarkan, Kasat Narkoba Polres Karawang Positif Konsumsi Narkoba Jenis Sabu Usai Tes Urine

“Penyidik, Insya Allah selesai (konferensi pers) ini akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka tersebut kepada Kejaksaan,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

“Penyidik dan Timsus bekerja maraton terutama kepada 4 tersangka, yaitu FS, KM, RE, dan RE secara maksimal melengkapi pemberkasan perkara,” jelasnya.

***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah