Pengeroyokan Pelajar SMP di Mojokerto Berujung Meninggal Dunia, Polisi Ungkap Kronologinya

- 17 Maret 2022, 22:23 WIB
Ilustrasi / Pengeroyokan Pelajar SMP di Mojokerto Berujung Meninggal Dunia, Polisi Ungkap Kronologinya
Ilustrasi / Pengeroyokan Pelajar SMP di Mojokerto Berujung Meninggal Dunia, Polisi Ungkap Kronologinya /Pexels @cottonbro

PORTAL MOJOKERTO - Baru-baru ini terjadi pengeroyokan dengan korban yang masih pelajar di Mojokerto oleh temannya sendiri.

Pelajar yang masih duduk di kelas 2 SMP meninggal dunia ditangan kedua temannya sendiri usai dianiaya di Desa Karang Jeruk, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto yang menyebabkan korban dilarikan ke rumah sakit karena luka yang serius.

Baca Juga: Terima Uang Rp400 Juta dari Doni Salmanan, Pihak Rizky Febian Tegaskan Tidak Ada Pengembalian

Pengeroyokan ini bermula karena korban yang berinisial MTH (14 tahun) ini memasang foto kedua tersangka di profil aplikasi bertukar pesan WhatsApp (WA).

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan kedua pelaku telah ditangkap yakni MI (21) dan NA (16), warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

"Korban MTH menggunakan foto tersangka NA (16 tahun) untuk profil WhatsApp. NA merasa tidak senang, kemudian bersama MI (21) menganiaya korban," ujar Apip Ginanjar menjelaskan kronologi saat jumpa pers di kantornya, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Kamis 17 Maret 2022.

Baca Juga: Tinggalkan Kebiasaan Tidur Setelah Menyantap Makanan, Ternyata Bisa Memicu Stroke

Akibat perbuatannya, NA dan MI harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto.

Mereka berdua dijerat dengan Pasal 76C juncto pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan pasal 170 ayat (3) KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x