Memasuki Babak Baru, Kapolri Resmi Tetapkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka: Dalang Pembunuhan Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 23:27 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo / Memasuki Babak Baru, Kapolri Resmi Tetapkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka: Dalang Pembunuhan Brigadir J
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo / Memasuki Babak Baru, Kapolri Resmi Tetapkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka: Dalang Pembunuhan Brigadir J /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

PORTAL MOJOKERTO - Kini kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yoshua telah memasuki babak baru.

Secara resmi Kapolri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kapolri mengungkap bahwa Irjen Ferdy Sambo merupakan dalang di balik pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: UPDATE Kasus Pembunuhan Brigadir J: Kapolri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Baca Juga: KBRI Pastikan Tidak Ada WNI di Korea Selatan yang Jadi Korban Banjir Bandang

Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru diumumkan resmi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara langsung melalui jumpa pers, Selasa 9 Agustus 2022 malam.

Tak hanya Irjen Ferdy Sambo, Kapolri juga menetapkan tiga tersangka lain atas kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Baca Juga: Banjir Parah Melanda Seoul Korsel Sejak Malam, 7 Tewas dan 6 Hilang

Kapolri menjelaskan tentang kejanggalan yang menghambat proses pengusutan kasus Brigadir J.
Kapolri menjelaskan tentang kejanggalan yang menghambat proses pengusutan kasus Brigadir J. ANTARA/Laily Rahmawaty

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo juga ditemukan melanggar kode etik terkait prosedur olah TKP kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Banjir Bandang Lumpuhkan Seoul, Layanan Kereta Api Seluruh Kota Dihentikan

Adapun apakah Irjen Ferdy Sambo juga turut menembak Brigadir J, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolri menambahkan bahwa melibatkan 31 personel Polri. 31 personel Polri yang terlibat tersebut akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran kode etik.

Baca Juga: Cara Membuat Chili Oil Ala Chinese Resto, Cocok Untuk Cocolan Dimsum dan Gorengan, Ini Resepnya

Atas tindak pidana yang dilakukan atas kasus pembunuhan Brigadir J, para tersangka terancam maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

Melalui keterangan resminya, Irjen Ferdy Sambo disebutkan sebagai sosok atasan yang menyuruh Bharada E untuk melakukan penembakan pada Brigadir J.

Dimana Irjen Ferdy Sambo menjadi sosok yang menyusun skenario pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Diduga Melanggar Prosedur TKP Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Jalani Penempatan Khusus Selama 30 hari

Skenario awal menyebutkan bahwa Brigadir J meninggal dunia karena terlibat peristiwa tembak menambak dengan Bharada E di kediaman Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Namun, melalui keterangan resminya hari ini, Kapolri mengungkap bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Kapolri menerangkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ide Camilan Hari Ini: Resep Okonomiyaki ala Chef Devina Hermawan, Kudapan Lezat Khas Jepang

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J (Yoshua) yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah Saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Jenderal Sigit dalam jumpa pers, Selasa 9 Agutus 2022.

Adapun bekas peluru yang ditemukan di dinding rumah Irjen Ferdy Sambo adalah bentuk dari rekayasa suami dari Putri Candrawathi tersebut.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Fresh Graduate Program PT Freeport Indonesia, Ini Syarat hingga Link Pendaftaran

Kapolri menambahkan bahwa Irjen Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir J guna menembak dinding untuk merekayasa pembunuhan.

Dalam jumpa pers tersebut belum disebutkan motif Irjen Ferdy Sambo menyusun skenario pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Motif pembunuhan tersebut hingga kini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Polri.

***

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah