Atas pasal yang menjerat Irjen Ferdy Sambo, dirinya terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," Agus Andrianto.
Diberitakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya resmi menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa 9 Agustus 2022.
Sejauh ini, ada empat personel Polri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
Melalui keterangan resminya, Selasa 9 Agustus 2022, Kapolri mengungkap bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Baca Juga: Terjawab Sudah Skenario Tembak Dinding Rumah Irjen Ferdy Sambo Untuk Kaburkan Pembunuhan Brigadir J
Kapolri menerangkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J (Yoshua) yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah Saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Jenderal Sigit dalam jumpa pers, Selasa 9 Agutus 2022.