Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

- 10 Agustus 2022, 11:32 WIB
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pembunuhan berencana, terancam hukuman mati.*
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pembunuhan berencana, terancam hukuman mati.* /POLRI/

Baca Juga: Motif Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E Bunuh Brigadir J Mungkin Hanya Boleh Didengar Oleh Orang Dewasa Saja

Atas pasal yang menjerat Irjen Ferdy Sambo, dirinya terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," Agus Andrianto.

Baca Juga: Teka-teki Yang Belum Terpecahkan pada Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Apa Motif Irjen Ferdy Sambo?

Diberitakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya resmi menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa 9 Agustus 2022.

Sejauh ini, ada empat personel Polri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Melalui keterangan resminya, Selasa 9 Agustus 2022, Kapolri mengungkap bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Baca Juga: Terjawab Sudah Skenario Tembak Dinding Rumah Irjen Ferdy Sambo Untuk Kaburkan Pembunuhan Brigadir J

Kapolri menerangkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J (Yoshua) yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah Saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Jenderal Sigit dalam jumpa pers, Selasa 9 Agutus 2022.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x