Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

- 10 Agustus 2022, 11:32 WIB
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pembunuhan berencana, terancam hukuman mati.*
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pembunuhan berencana, terancam hukuman mati.* /POLRI/

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ini Sederet Prestasi Mentereng Irjen Ferdy Sambo

Kapolri menambahkan bahwa Irjen Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir J guna menembak dinding untuk mengaburkan pembunuhan.

Adapun motif Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J masih didalami oleh pihak kepolisian. 

Baca Juga: Update Terbaru Kapolri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Perannya Masing-masing

Pada jumpa pers kemarin, Kapolri juga mengungkap empat tersangka yang memiliki peran masing-masing. 

Bharada E merupakan pelaku penembakan terhadap korban Brigadir J. Sementara Bripka RR bertugas membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Sama seperti Bripka RR, tersangka KM saat peristiwa pembunuhan tersebut juga ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. 

Baca Juga: Motif Irjen Ferdy Sambo Menyusun Pembunuhan Berencana Brigadir J Belum Diungkap, Ini Kata Mahfud MD

Di sisi lain Irjen Ferdy Sambo adalah sosok yang menyuruh Bharada E melakukan penembakan Brigadir J hingga tewas.

Irjen Ferdy Sambo juga terbukti menyusun skenario pembunuhan berencana agar seolah-olah tampak seperti peristiwa tembak menembak.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x