Bharada E merupakan pelaku penembakan terhadap korban Brigadir J. Bharada E mengaku bahwa dirinya diutus Irjen Sambo untuk menembak Brigadir J.
Tersangka kedua yang ditetapkan adalah Bripka RR yang bertugas membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Sama seperti Bripka RR, tersangka KM saat peristiwa pembunuhan tersebut juga ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Brigadir RR Ajudan Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
Di sisi lain Irjen Ferdy Sambo adalah sang "sutradara" yang menyuruh Bharada E melakukan penembakan Brigadir J hingga tewas.
Irjen Ferdy Sambo merupakan dalang yang menyusun skenario pembunuhan berencana Brigadir J agar seolah-olah tampak seperti peristiwa tembak menembak.
Irjen Ferdy Sambo juga yang menembakkan peluru ke arah dinding rumah dinasnya menggunakan senjata Brigadir J untuk mengaburkan pembunuhan.
Baca Juga: Temuan Baru, Ajudan Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Adapun apakah Irjen Ferdy Sambo juga turut menembak Brigadir J, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Polri.