Syarat Terbaru Naik Pesawat Rute Internasional, Wajib Tunjukan Satu Dokumen Ini Agar Lolos Pemeriksaan

- 4 September 2022, 14:42 WIB
Syarat terbaru naik pesawat untuk rute internasional yang perlu calon penumpang ketahui. (Foto: PMJ News/Instagram/@soekarnohattaairport)
Syarat terbaru naik pesawat untuk rute internasional yang perlu calon penumpang ketahui. (Foto: PMJ News/Instagram/@soekarnohattaairport) /

PORTAL MOJOKERTO - Ingin berlibur ke luar negeri? Simak syarat terbaru naik pesawat untuk rute internasional yang wajib calon penumpang penuhi.

Adapun syarat terbaru naik pesawat berikut mengacu pada Surat Edaran (SE) yang baru diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pemberlakuan syarat terbaru naik pesawat ini sebagai upaya antisipasi penyebaran virus Covid-19 yang hingga kini masih ditetapkan sebagai pandemi global.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Sekarang, Inilah Aturan Baru yang Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 untuk menindaklanjuti SE Satgas No. 25/2022.

"Ruang lingkup surat edaran ini meliputi protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri," jelas Plt Dirjen Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono dalam keterangannya seperti dikutip pada Minggu, 4 September 2022.

Baca Juga: Berlaku Hari Ini 17 Juli 2022, Syarat Naik Kereta Api di Aturan Terbaru: KA Jarak Jauh, Lokal dan Aglomerasi

Calon penumpang harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai syarat naik pesawat rute internasional.

Pada saat keberangkatan dari Indonesia, WNI usia 18 tahun ke atas diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin booster melalui aplikasi PeduliLindungi.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah