Hadapi Pemudik, Satgas Covid Keluarkan Peraturan Perjalanan Dalam Negeri Baru

- 4 April 2022, 13:25 WIB
Peraturan Lengkap dari Satgas Covid-19 untuk Perjalanan Dalam Negeri: Vaksin Booster 2 Minggu Sebelum Mudik
Peraturan Lengkap dari Satgas Covid-19 untuk Perjalanan Dalam Negeri: Vaksin Booster 2 Minggu Sebelum Mudik /

PORTAL MOJOKERTO - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi. Peraturan ini akan berlaku efektif mulai 2 April 2022.

Peraturan baru ini dikeluarkan sebagai bentuk tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang mempersilahkan masyarakat yang telah booster dapat mudik untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Dalam peraturan tersebut, pelaku perjalanan dalam negeri yang telah booster mendapatkan kelonggaran untuk tidak perlu menunjukan surat hasil antigen/PCR negatif.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Baru: Tidak Perlu Hasil Antigen Bila Sudah Booster

Pelonggaran ini juga sebagai bentuk kepercayaan bahwa masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga dinilai sudah taat dan patuh dengan protokol kesehatan yang berlaku.

“Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan COVID-19, terutama saat melakukan tradisi mudik pada Idul Fitri 1443 Hijriah. Kami mohon kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat," kata Ketua Satgas Covid19 yang dikutip dari Antara.

Sebelum peraturan ini dikeluarkan, juru bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan bahwa ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan.

Baca Juga: Indonesia Sudah Masuk Pra Endemi, Aturan Pembatasan Dilonggarkan Bertahap

Salah satunya adalah prediksi orang yang akan melakukan mudik pada tahun ini yang diperkirakan akan mencapai 79 juta orang menurut survei dari kemenhub.

Halaman:

Editor: Eny Wahyu Lestari

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x