Dalam peraturan itu, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.
Khusus masyarakat yang baru menerima dosis pertama tetap dapat melanjutkan perjalanan tetapi dengan membawa surat PCR dalam kurun 3 x 24 jam.***