Mudik Gratis Lebaran 2022, Ini Syarat dan Dokumen Yang Harus Ditunjukan

- 18 April 2022, 06:10 WIB
Ilustrasi Mudik Gratis
Ilustrasi Mudik Gratis /Instagram/Damri Indonesia/

PORTAL MOJOKERTO - Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) pada bulan ini menyelenggarakan program mudik gratis lebaran 2022.

Program mudik gratis lebaran 2022 dapat diikuti oleh semua masyarakat yang ingin balik ke kampung halamannya dan merayakan Hari Raya Idul Fitri pada tahun ini.

Ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus ditunjukan agar masyarakat dapat menikmati program mudik gratis lebaran 2022.

Baca Juga: Setelah Jadi Syarat Mudik, Vaksin Booster Diusulkan Untuk Syarat Masuk Ruang Publik

Pemudik yang ingin memanfaatkan program mudik gratis lebaran 2022 bisa mengakses link berikut mudikgratishubdat.dephub.go.id untuk melakukan pendaftaran.

Link pendaftaran mudik gratis lebaran 2022 akan dibuka sampai dengan tanggal 24 April 2022. Untuk saat ini kuota mudik gratis lebaran 2022 tahap 1 sudah habis.

Namun, pendaftaran mudik gratis lebaran 2022 tahap 2 akan dibuka  pada hari Senin tanggal 18 April 2022 dan pendaftaran dilakukan secara online

Baca Juga: Vaksinasi Booster Untuk Mudik, Agar Jangan Bawa Virus Ke Kampung Halaman

Adapun arus mudik gratis lebaran 2022 ada 15 kota yang menjadi kota tujuan pada lebaran tahun ini di antaranya Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, dan Puwokerto.

Sedangkan untuk arus balik untuk kota keberangkatan pemudik terdapat di titik wilayah Yogyakarta-Jakarta, Solo-Jakarta, Wonogiri-Jakarta, Semarang-Jakarta, dan Puwokerto-Jakarta.

Berikut syarat dan dokumen yang harus ditunjukan agar dapat menikmati mudik gratis lebaran 2022

Baca Juga: Jokowi Persilahkan Masyarakat Mudik, Asal Sudah Terima Vaksinasi Booster

1.Peserta wajib mempunyai dokumen sah kependudukan (KTP, KK)

2.Peserta wajib sudah divaksin covid 19 lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan Booster)

3.Peserta yang sudah lengkap vaksinnya (vaksin 1, vaksin 2, dan booster) dapat mengikuti program mudik gratis dari Kementerian Perhubungan tanpa perlu membawa bukti hasil tes swab antigen.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Baru: Tidak Perlu Hasil Antigen Bila Sudah Booster

4.Peserta yang baru vaksin 1 wajib membawa hasil swab PCR yang berlaku 3x24 jam pada saat keberangkatan. Peserta yang sudah vaksin 2 wajib membawa hasil swab antigen yang berlaku 1x24 jam pada saat tanggal keberangkatan.

5.Seluruh peserta wajib mendownload aplikasi peduli lindungi.

6.Bagi peserta yang tidak mempunyai smartphone, diwajibkan untuk membawa bukti fisik kartu vaksin dan booster.

7.Peserta dapat membawa 2 sampai 3 orang penumpang tambahan

Baca Juga: Indonesia Sudah Masuk Pra Endemi, Aturan Pembatasan Dilonggarkan Bertahap

8.Bagi peserta yang membawa anak wajib menyertakan dokumen kartu keluarga.

9.Datang 1 Jam sebelum waktu yang ditentukan.

10.Peserta/penumpang wajib menunjukan sertifikat vaksin pada saat registrasi di tempat pemberangkatan.

***

 

Editor: Eny Wahyu Lestari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah