Baca Juga: Arema FC Bawa Trofi Kemenangan di Piala Presiden 2022, Pelatih Singo Edan Beri Apresiasi Aremania
Berikut ini syarat naik kereta api jarak jauh dan lokal untuk keberangkatan mulai 17 Juli 2022.
Syarat naik kereta api jarak jauh
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau tes RT-
- PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Baca Juga: FT Borneo FC vs Arema FC Imbang, Final Piala Presiden 2022: Singo Edan Bawa Pulang Gelar Juara
- Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca Juga: Rekap Hasil Semifinal Turnamen Singapore Open 2022 , 4 Tim Wakil Indonesia lolos Ke Final
Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi
- Vaksin minimal dosis pertama.
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah.
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca Juga: 5 Tanda Bahwa Hubungan Anda Tidak Memiliki Masa Depan, Jangan Buang Waktu dengan Sosok Seperti Ini!
Demikianlah sejumlah syarat naik kereta api di aturan terbaru untuk kereta api jarak jauh, lokal dan aglomerasi, serta lokasi stasiun yang memberikan layanan vaksinasi gratis.***