PORTAL MOJOKERTO - Kapolri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kapolri mengungkap bahwa Irjen Ferdy Sambo merupakan dalang di balik pembunuhan berencana Brigadir J.
Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru diumumkan resmi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara langsung melalui jumpa pers, Selasa 9 Agustus 2022 malam.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Dalang Pembunuhan Brigadir J, Terbukti Menyusun Skenario Penembakan
Baca Juga: KBRI Pastikan Tidak Ada WNI di Korea Selatan yang Jadi Korban Banjir Bandang
Tak hanya Irjen Ferdy Sambo, Kapolri juga menetapkan tiga tersangka lain atas kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Melalui keterangan resminya, Irjen Ferdy Sambo disebutkan sebagai sosok atasan yang menyuruh Bharada E untuk melakukan penembakan pada Brigadir J.
Dimana Irjen Ferdy Sambo menjadi sosok yang menyusun skenario pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Banjir Bandang Lumpuhkan Seoul, Layanan Kereta Api Seluruh Kota Dihentikan
Skenario awal menyebutkan bahwa Brigadir J meninggal dunia karena terlibat peristiwa tembak menambak dengan Bharada E di kediaman Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Namun, melalui keterangan resminya hari ini, secara mengejutkan Kapolri mengungkap bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri menerangkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Cara Membuat Chili Oil Ala Chinese Resto, Cocok Untuk Cocolan Dimsum dan Gorengan, Ini Resepnya
Baca Juga: Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Polisi Tetapkan Manajer Artis BCL Sebagai Tersangka
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J (Yoshua) yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah Saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Jenderal Sigit dalam jumpa pers, Selasa 9 Agutus 2022.
Adapun bekas peluru yang ditemukan di dinding rumah Irjen Ferdy Sambo adalah bentuk dari rekayasa suami dari Putri Candrawathi tersebut.
Kapolri menambahkan bahwa Irjen Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir J guna menembak dinding untuk merekayasa pembunuhan.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo juga ditemukan melanggar kode etik terkait prosedur olah TKP kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun apakah Irjen Ferdy Sambo juga turut menembak Brigadir J, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob dengan Pengawalan Ketat, Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Baca Juga: Ratu Felisha, Pemeran Tari di Pengabdi Setan 2 Dibanjiri Pujian Netizen! Simak Profilnya
Kapolri menambahkan bahwa melibatkan 31 personel Polri. 31 personel Polri yang terlibat tersebut akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran kode etik.
Atas tindak pidana yang dilakukan atas kasus pembunuhan Brigadir J, para tersangka terancam maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
Dalam jumpa pers tersebut belum disebutkan motif Irjen Ferdy Sambo menyusun skenario pembunuhan berencana atas Brigadir J.
Motif pembunuhan tersebut hingga kini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Polri.
***