Terjawab Sudah Skenario Tembak Dinding Rumah Irjen Ferdy Sambo Untuk Kaburkan Pembunuhan Brigadir J

- 10 Agustus 2022, 09:18 WIB
Skenario tembak dinding rumah Irjen Ferdy Sambo, untuk kaburkan pembunuhan Brigadir J/pikiran-rakyat.com
Skenario tembak dinding rumah Irjen Ferdy Sambo, untuk kaburkan pembunuhan Brigadir J/pikiran-rakyat.com /

PORTAL MOJOKERTO - Akhirnya terjawab sudah skenario Irjen Ferdy Sambo untuk mengaburkan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Pada Selasa 9 Agustus 2022 malam, Kapolri mengungkap bahwa ada skenario Irjen Ferdy Sambo menembak dinding rumahnya, Kompleks Polri, Duren Tiga.

Irjen Ferdy Sambo dengan sengaja menembak dinding rumahnya demi kaburkan pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ini Sederet Prestasi Mentereng Irjen Ferdy Sambo

Baca Juga: Update Terbaru Kapolri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Perannya Masing-masing

Seperti diketahui bahwa narasi awal menyebutkan Brigadir J ditembak karena diduga melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Sambo, yaitu Putri Candrawathi.

Bharada E yang saat itu bertugas mendengar teriakan Putri Cadrawathi. Melihat Brigadir J menodongkan senjata ke Putri, Bharada E pun akhirnya melindungi istri Irjen Ferdy Sambo dengan menodongkan senjata ke Brigadir J.

Bharada E dan Brigadir J pun akhirnya terlibat baku tembak di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Motif Irjen Ferdy Sambo Menyusun Pembunuhan Berencana Brigadir J Belum Diungkap, Ini Kata Mahfud MD

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Mahfud MD: Motif Hanya Boleh Didengar Oleh Orang Dewasa, Apa Itu?

Seiring dengan penyelidikan yang dilakukan, Bharada E akhirnya mengeluarkan pengakuan bahwa dirinya menembak Brigadir J atas perintah atasannya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerangkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J (Yoshua) yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah Saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Jenderal Sigit dalam jumpa pers, Selasa 9 Agutus 2022.

Baca Juga: TERBARU! Kapolri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Fakta-Fakta Baru Terkuak

Melalui keterangan resminya, Selasa 9 Agustus 2022, Kapolri juga mengungkap bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Kapolri menambahkan bahwa Irjen Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir J guna menembak dinding rumah untuk merekayasa pembunuhan.

Adapun motif Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J masih didalami oleh pihak kepolisian. 

Baca Juga: Kapolri Ungkap Tidak Ada Peristiwa Tembak Menembak di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, Hanya Karangan!

Baca Juga: Memasuki Babak Baru, Kapolri Resmi Tetapkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka: Dalang Pembunuhan Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Sejauh ini, ada empat personel Polri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Empat tersangka yang telah ditetapkan dijelaskan oleh Polri memiliki peran masing-masing. 

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kapolri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Dalang Pembunuhan Brigadir J, Terbukti Menyusun Skenario Penembakan

Bharada E merupakan pelaku penembakan terhadap korban Brigadir J. Sementara Bripka RR bertugas membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Sama seperti Bripka RR, tersangka KM saat peristiwa pembunuhan tersebut juga ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. 

Di sisi lain Irjen Ferdy Sambo adalah sosok yang menyuruh Bharada E melakukan penembakan Brigadir J hingga tewas.

Baca Juga: KBRI Pastikan Tidak Ada WNI di Korea Selatan yang Jadi Korban Banjir Bandang

Irjen Ferdy Sambo juga terbukti menyusun skenario pembunuhan berencana agar seolah-olah tampak seperti peristiwa tembak menembak.

Adapun apakah Irjen Ferdy Sambo juga turut menembak Brigadir J, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas tindak pidana yang dilakukan atas kasus pembunuhan Brigadir J, para tersangka terancam maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

***

 

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x