Mudik Gratis Lebaran 2022, Ini Syarat dan Dokumen Yang Harus Ditunjukan

- 18 April 2022, 06:10 WIB
Ilustrasi Mudik Gratis
Ilustrasi Mudik Gratis /Instagram/Damri Indonesia/

Sedangkan untuk arus balik untuk kota keberangkatan pemudik terdapat di titik wilayah Yogyakarta-Jakarta, Solo-Jakarta, Wonogiri-Jakarta, Semarang-Jakarta, dan Puwokerto-Jakarta.

Berikut syarat dan dokumen yang harus ditunjukan agar dapat menikmati mudik gratis lebaran 2022

Baca Juga: Jokowi Persilahkan Masyarakat Mudik, Asal Sudah Terima Vaksinasi Booster

1.Peserta wajib mempunyai dokumen sah kependudukan (KTP, KK)

2.Peserta wajib sudah divaksin covid 19 lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan Booster)

3.Peserta yang sudah lengkap vaksinnya (vaksin 1, vaksin 2, dan booster) dapat mengikuti program mudik gratis dari Kementerian Perhubungan tanpa perlu membawa bukti hasil tes swab antigen.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Baru: Tidak Perlu Hasil Antigen Bila Sudah Booster

4.Peserta yang baru vaksin 1 wajib membawa hasil swab PCR yang berlaku 3x24 jam pada saat keberangkatan. Peserta yang sudah vaksin 2 wajib membawa hasil swab antigen yang berlaku 1x24 jam pada saat tanggal keberangkatan.

5.Seluruh peserta wajib mendownload aplikasi peduli lindungi.

6.Bagi peserta yang tidak mempunyai smartphone, diwajibkan untuk membawa bukti fisik kartu vaksin dan booster.

Halaman:

Editor: Eny Wahyu Lestari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah