Mudik Gratis Lebaran 2022, Ini Syarat dan Dokumen Yang Harus Ditunjukan

- 18 April 2022, 06:10 WIB
Ilustrasi Mudik Gratis
Ilustrasi Mudik Gratis /Instagram/Damri Indonesia/

7.Peserta dapat membawa 2 sampai 3 orang penumpang tambahan

Baca Juga: Indonesia Sudah Masuk Pra Endemi, Aturan Pembatasan Dilonggarkan Bertahap

8.Bagi peserta yang membawa anak wajib menyertakan dokumen kartu keluarga.

9.Datang 1 Jam sebelum waktu yang ditentukan.

10.Peserta/penumpang wajib menunjukan sertifikat vaksin pada saat registrasi di tempat pemberangkatan.

***

 

Halaman:

Editor: Eny Wahyu Lestari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah