TERBARU! Kapolri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Fakta-Fakta Baru Terkuak

9 Agustus 2022, 23:59 WIB
TERBARU! Kapolri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Fakta Baru Terkuak /PMJNews

PORTAL MOJOKERTO - Secara resmi Kapolri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Fakta-fakta terbaru kasus pembunuhan Brigadir J mulai terkuak.

Kapolri mengungkap bahwa Irjen Ferdy Sambo merupakan dalang di balik pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Kapolri Ungkap Tidak Ada Peristiwa Tembak Menembak di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, Hanya Karangan!

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kapolri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru diumumkan resmi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara langsung melalui jumpa pers, Selasa 9 Agustus 2022 malam.

Tak hanya Irjen Ferdy Sambo, Kapolri juga menetapkan tiga tersangka lain atas kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Baca Juga: Brigadir RR Ajudan Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Kapolri menjelaskan tentang kejanggalan yang menghambat proses pengusutan kasus Brigadir J. ANTARA/Laily Rahmawaty

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo juga ditemukan melanggar kode etik terkait prosedur olah TKP kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun apakah Irjen Ferdy Sambo juga turut menembak Brigadir J, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Ratu Felisha, Pemeran Tari di Pengabdi Setan 2 Dibanjiri Pujian Netizen! Simak Profilnya

Kapolri menambahkan bahwa melibatkan 31 personel Polri. 31 personel Polri yang terlibat tersebut akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran kode etik.

Atas tindak pidana yang dilakukan atas kasus pembunuhan Brigadir J, para tersangka terancam maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

Melalui keterangan resminya, Irjen Ferdy Sambo disebutkan sebagai sosok atasan yang menyuruh Bharada E untuk melakukan penembakan pada Brigadir J.

Baca Juga: Cara Membuat Chili Oil Ala Chinese Resto, Cocok Untuk Cocolan Dimsum dan Gorengan, Ini Resepnya

Dimana Irjen Ferdy Sambo menjadi sosok yang menyusun skenario pembunuhan berencana Brigadir J.

Skenario awal menyebutkan bahwa Brigadir J meninggal dunia karena terlibat peristiwa tembak menambak dengan Bharada E di kediaman Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Namun, melalui keterangan resminya hari ini, Kapolri mengungkap bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ada Tarik Tambang Hingga Panjat Pinang, Ini 17 Ide Lomba untuk Merayakan Hari Kemerdekaan 17 Agustus

Kapolri menerangkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J (Yoshua) yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah Saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Jenderal Sigit dalam jumpa pers, Selasa 9 Agutus 2022.

Baca Juga: Akhirnya Istri Ferdy Sambo Muncul ke Publik, Berikan Komentar Atas Kasus Kematian Brigadir J Sambil Menangis

Baca Juga: Kominfo Blokir 15 PSE Game Judi Online, Ini Daftar yang Diblokir

Adapun bekas peluru yang ditemukan di dinding rumah Irjen Ferdy Sambo adalah bentuk dari rekayasa suami dari Putri Candrawathi tersebut.

Kapolri menambahkan bahwa Irjen Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir J guna menembak dinding untuk merekayasa pembunuhan.

Sayangnya, dalam jumpa pers tersebut belum disebutkan motif Irjen Ferdy Sambo menyusun skenario pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Hingga kini Polri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif pembunuhan berencana tersebut.

***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Tags

Terkini

Terpopuler