Adapun apakah Irjen Ferdy Sambo juga turut menembak Brigadir J, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Ratu Felisha, Pemeran Tari di Pengabdi Setan 2 Dibanjiri Pujian Netizen! Simak Profilnya
Kapolri menambahkan bahwa melibatkan 31 personel Polri. 31 personel Polri yang terlibat tersebut akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran kode etik.
Atas tindak pidana yang dilakukan atas kasus pembunuhan Brigadir J, para tersangka terancam maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
Melalui keterangan resminya, Irjen Ferdy Sambo disebutkan sebagai sosok atasan yang menyuruh Bharada E untuk melakukan penembakan pada Brigadir J.
Baca Juga: Cara Membuat Chili Oil Ala Chinese Resto, Cocok Untuk Cocolan Dimsum dan Gorengan, Ini Resepnya
Dimana Irjen Ferdy Sambo menjadi sosok yang menyusun skenario pembunuhan berencana Brigadir J.
Skenario awal menyebutkan bahwa Brigadir J meninggal dunia karena terlibat peristiwa tembak menambak dengan Bharada E di kediaman Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Namun, melalui keterangan resminya hari ini, Kapolri mengungkap bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ada Tarik Tambang Hingga Panjat Pinang, Ini 17 Ide Lomba untuk Merayakan Hari Kemerdekaan 17 Agustus