Syarat Terbaru Naik Pesawat untuk Rute Internasional, Wajib Vaksin Booster?

- 4 September 2022, 11:54 WIB
Kemenhub terbitkan SE terkait syarat terbaru naik pesawat rute internasional//instagram.com/kted_airport
Kemenhub terbitkan SE terkait syarat terbaru naik pesawat rute internasional//instagram.com/kted_airport /

PORTAL MOJOKERTO - Berikut adalah syarat terbaru naik pesawat untuk rute internasional yang perlu calon penumpang ketahui.

Adapun syarat terbaru naik pesawat berikut mengacu pada Surat Edaran (SE) yang baru diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 untuk menindaklanjuti SE Satgas No. 25/2022.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Sekarang, Inilah Aturan Baru yang Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Pemberlakuan syarat terbaru naik pesawat ini sebagai upaya antisipasi penyebaran virus Covid-19 yang hingga kini masih ditetapkan sebagai pandemi global.

"Ruang lingkup surat edaran ini meliputi protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri," jelas Plt Dirjen Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono dalam keterangannya seperti dikutip pada Minggu, 4 September 2022.

Para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di beberapa bandara internasional.

Baca Juga: Berlaku Hari Ini 17 Juli 2022, Syarat Naik Kereta Api di Aturan Terbaru: KA Jarak Jauh, Lokal dan Aglomerasi

Ada 15 bandara internasional yang dimaksud sebagai entry point di antaranya adalah:

- Bandara Soekarno Hatta,

- Bandara Juanda,

- Bandara I Gusti Ngurah Rai

- Bandara Hang Nadim,

- Bandara Sam Ratulangi,

- Bandara Zainuddin Abdul Madjid,

- Bandara Kualanamu,

- Bandara Hasanuddin,

- Bandara Yogyakarta,

- Bandara Sultan Iskandar Muda,

- Bandara Minangkabau,

- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman,

- Bandara Sultan Syarif Kasim II,

- Bandara Kertajati, dan

- Bandara Sentani.

Baca Juga: Booster Jadi Syarat Naik Kereta Api, KAI Sediakan Layanan Vaksinasi Gratis di Stasiun Ini

Calon penumpang harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai syarat naik pesawat rute internasional.

Pada saat keberangkatan dari Indonesia, WNI usia 18 tahun ke atas diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin booster melalui aplikasi PeduliLindungi.

Pengecualian berlaku untuk PPLN berusia di bawah 18 tahun, PPLN dengan kondisi khusus, atau PPLN yang telah selesai melaksanakan isolasi/perawatan Covid-19.

Baca Juga: LENGKAP! Terbaru Syarat Naik Kereta Api Wajib Tes Antigen untuk Penumpang Ini, Berlaku 17 Juli 2022

Baca Juga: Aturan Baru! Syarat Naik Kereta Api Mulai Berlaku Besok 17 Juli 2022: KA Jarak Jauh, Lokal dan Aglomerasi

"Bagi WNI dan WNA sebagai PPLN, diharapkan untuk mematuhi persyaratan perjalanan yang sudah ditetapkan dan tetap mematuhi protokol kesehatan," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Isnin memastikan dengan berlakunya SE Nomor 88 Tahun 2022, maka surat edaran sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

***

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x