Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo juga ditemukan melanggar kode etik terkait prosedur olah TKP kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun apakah Irjen Ferdy Sambo juga turut menembak Brigadir J, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob dengan Pengawalan Ketat, Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Baca Juga: Ratu Felisha, Pemeran Tari di Pengabdi Setan 2 Dibanjiri Pujian Netizen! Simak Profilnya
Kapolri menambahkan bahwa melibatkan 31 personel Polri. 31 personel Polri yang terlibat tersebut akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran kode etik.
Atas tindak pidana yang dilakukan atas kasus pembunuhan Brigadir J, para tersangka terancam maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
Dalam jumpa pers tersebut belum disebutkan motif Irjen Ferdy Sambo menyusun skenario pembunuhan berencana atas Brigadir J.
Motif pembunuhan tersebut hingga kini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Polri.
***