Baca Juga: UPDATE Kasus Pembunuhan Brigadir J: Kapolri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Peristiwa tembak menembak tersebut menyebabkan Brigadir Yoshua meninggal dunia di kediaman Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga.
Seiring dengan penyelidikan yang dilakukan, Bharada E akhirnya mengeluarkan pengakuan bahwa dirinya menembak Brigadir J atas perintah atasannya, yang tak lain adalah Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E menyebut bahwa dirinya diperintah menembak untuk memastikan bahwa Brigadir J sudah benar-benar tewas.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Kapolri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Dalang Pembunuhan Brigadir J, Terbukti Menyusun Skenario Penembakan
Kemarin malam, Selasa 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berecana Brigadir J.
Sejauh ini, ada empat personel Polri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
Melalui keterangan resminya, Selasa 9 Agustus 2022, Kapolri mengungkap bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga.