Baca Juga: Banjir Parah Melanda Seoul Korsel Sejak Malam, 7 Tewas dan 6 Hilang
Kapolri menambahkan bahwa Irjen Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir J guna menembak dinding untuk merekayasa pembunuhan.
Adapun motif Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J masih didalami oleh pihak kepolisian.
Atas tindak pidana yang dilakukan atas kasus pembunuhan Brigadir J, para tersangka terancam maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
***