Syarat Terbaru Naik Pesawat untuk Rute Internasional, Wajib Vaksin Booster?

- 4 September 2022, 11:54 WIB
Kemenhub terbitkan SE terkait syarat terbaru naik pesawat rute internasional//instagram.com/kted_airport
Kemenhub terbitkan SE terkait syarat terbaru naik pesawat rute internasional//instagram.com/kted_airport /

- Bandara Minangkabau,

- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman,

- Bandara Sultan Syarif Kasim II,

- Bandara Kertajati, dan

- Bandara Sentani.

Baca Juga: Booster Jadi Syarat Naik Kereta Api, KAI Sediakan Layanan Vaksinasi Gratis di Stasiun Ini

Calon penumpang harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai syarat naik pesawat rute internasional.

Pada saat keberangkatan dari Indonesia, WNI usia 18 tahun ke atas diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin booster melalui aplikasi PeduliLindungi.

Pengecualian berlaku untuk PPLN berusia di bawah 18 tahun, PPLN dengan kondisi khusus, atau PPLN yang telah selesai melaksanakan isolasi/perawatan Covid-19.

Baca Juga: LENGKAP! Terbaru Syarat Naik Kereta Api Wajib Tes Antigen untuk Penumpang Ini, Berlaku 17 Juli 2022

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x